Home Program Kerja Kepsek

Program Kerja Kepsek


A. MANAJERIAL

  1. Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan
  2. Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan
  3. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal
  4. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
  5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
  6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal
  7. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  8. Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah
  9. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
  10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan dan efisien
  12. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah<
  13. Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah
  14. Mengelola sistim informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
  15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah<
  16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya

B. TEKNIS

  1. Melaksanakan Kegiatan Rutin Harian
  2. Melakukan supervisi terhadap kehadiran/ketidakhadiran guru dan karyawan
  3. Memantau kelancaran pelaksanaan pembelajaran dan ketertiban lingkungan belajar;
  4. Menindaklanjuti temuan keterlambatan dan pelanggaran siswa dengan cara :
    • Memberikan masukan kepada bagian tatib dalam mengatasi masalah keterlambatan dan pelanggaran ;
    • Menanggani siswa yang frekuensi keterlambatannya tinggi atau yang melakukan pelanggaran cukup serius
    • Melakukan koordinasi dengan bagian Bimbingan dan Konseling (BK) ;
  5. Membuat dan melaksanakan agenda kerja kepala sekolah;
  6. Menerima tamu dinas ;
  7. Melaksanakan kegiatan mengajar sesuai dengan beban yang ada;
  8. Melakukan pembinaan dan pengarahan kepada guru dan karyawan;
  9. Menyampaikan informasi-informasi penting yang berhubungan dengan pendidikan ;
  10. Koordinasi dengan pihak terkait baik di sekolah maupun di luar sekolah ;

B. 1. Melaksanakan Kegiatan Mingguan

  1. Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas BK;
  2. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas perpustakaan;
  3. Mengevaluasi pelaksanaan dan keterlaksanaan agenda kerja semua bagian di sekolah;
  4. Melakukan koordinasi dengan Tatib, BK, dan Wali Kelas untuk mengevaluasi pelanggaran yang dilakukan siswa (keterlambatan, ketidakhadiran, pelanggaran lain) yang memerlukan penanganan segera (maksimal setiap hari Sabtu).

B. 2. Melaksanakan Kegiatan Bulanan

  1. Melakukan koordinasi dengan wakil kepala sekolah dan staf untuk melakukan evaluasi
  2. Mengadakan rapat dinas bulanan untuk:
  3. Melakukan pengecekan masalah keuangan:
  4. Melakukan kegiatan supervisi terhadap:

B. 3. Melaksanakan Kegiatan Semesteran

  1. Menyelenggarakan ulangan umum akhir semester;
  2. Menyelenggarakan ulangan susulan dan ulangan perbaikan;
  3. Menyelenggarakan penyampaian hasil belajar siswa kepada orang tua;
  4. Menyelenggarakan persiapan semester baru;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan dan keterlaksanaan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dalam satu semester;
  6. Menindak lanjuti hasil temuan evaluasi dalam semester berikutnya;
  7. Melakukan pengecekan ketersiapan sarana dan prasarana pendukung berbasis peningkatan mutu layanan pendidikan semester berikutnya
  8. Evaluasi pelaksanaan program Block Grand.

B. 4. Melaksanakan Kegiatan Tahunan

  1. Melakukan persiapan penerimaan peserta didik baru
  2. Menyusun Program Kerja Tahunan, berorientasi pada Program Peningkatan Mutu Layanan pendidikan
  3. Melakukan pengecekan kesiapan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan dan   penyelenggaraan pendidikan berbasis peningkatan mutu layanan;
  4. Menyelenggarakan perbaikan, pengadaan, dan penyesuaian sarana/prasarana dengan kebutuhan peningkatan mutu layanan pendidikan;
  5. Menyelenggarakan program peningkatan kemampuan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan melalui kegiatan:
    • Penataran
    • Workshop
    • studi banding
  6. Menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga lain ,DUDI dan masyarakat
  7. Menyelenggarakan Ujian Akhir Nasional dan Ujian Akhir Sekolah;
  8. Menyelenggarakan kegiatan kenaikan kelas;
  9. Melakukan evaluasi terhadap program kerja tahun pelajaran yang telah berjalan;
  10. Membuat laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.

+